Pesan Bupati Roby Saat Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa






 

MC Bintan - Sebanyak 34 Kepala Desa dikukuhkan Bupati Bintan, Roby Kurniawan untuk perpanjangan masa jabatan dua tahun hadapan. Seluruh Kepala Desa yang dikukuhkan kembali terdiri dari periode 2019-2024, periode 2021-2027, dan periode 2022-2028.

Pengukuhan tersebut menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Dimana Presiden Joko Widodo telah menandatangi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum di dalamnya mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode jabatan.

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut sehingga total Kepala Desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

Pada kesempatan tersebut Bupati Roby menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan. Bupati Roby berpesan agar semua Kepala Desa yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati.

"Laksanakan amanah ini dengan sebaik mungkin. Layani masyarakat dengan profesional dan harus dari hati. Bangun Desa yang Saudara pimpin dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat," tegas Roby, Selasa (25/06) di Aula Bandar Seri Bentan.

Setelah menerima SK Perpanjangan diharapkan seluruh Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Kepala Daerah.

Bupati Roby menyampaikan perpanjangan masa jabatan juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing.

Disampaikan juga bahwap satu capaian terbaik tahun 2024 berkat kinerja Kepala Desa, Kabupaten Bintan dinyatakan dapat meningkatkan Capaian Indeks Desa Membangun (IDM) dengan 12 Desa Mandiri, 17 Desa Maju, dan 7 Desa Berkembang, dengan capaian IDM 0,7930 kriteria Desa Maju. Dibandingkan dengan capaian tahun 2023 Kabupaten Bintan hanya mencapai 2 Desa Mandiri, 19 Desa Maju, dan 15 Desa Berkembang dengan capaian IDM 0,6966 termasuk kategori Desa Berkembang.





pada Selasa, 25 Juni 2024 12:18:55 | 152 views


Whatsapp Twitter
Video Terbaru
sahara.lapor.go.id - Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Bela, seorang warga pengguna pelayanan publik, telah membuktikan dari satu orang saja bisa memberikan pengawasan dan perubahan terhadap sebuah pelayanan publik. Ingin ambil bagian dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik seperti Bela? Sampaikan aspirasi dan pengaduanmu melalui situs www.sahara.lapor.co.id, SMS ke 1708, Mobile Apps LAPOR! atau Twitter dengan menggunakan tagar #LAPOR sekarang juga! laporbintan SP4N-Lapor! adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam aplikasi LAPOR! Apa itu LAPOR!? LAPOR! adalah Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat. Credits video by: Youtube: @lapor1708

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "

Teaser Peluncuran Aplikasi Si Lancar " Sistem Pelayanan Pencari Kerja "